Saturday, December 22, 2007
Jakarta: Singapore Technologies Telemedia (STT) dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang investasi di PT Indosat Tbk. ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Anak perusahaan Temasek Hondings itu membantah telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sudah kemarin kami daftarkan," ujar Senior Vice President Strategic Relation and Corp Communication STT, Kuan Kwee Jee, Rabu lalu dalam siaran persnya. STT adalah pemegang 41,94 persen saham Pemerintah Indonesia di Indosat.
Tim kuasa hukum Telkomsel tak menerima kliennya disebut melanggar Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menetapkan tarif eksesif, seperti keputusan KPPU pada 19 November. "Kami menilai putusan KPPU secara formil dan materiil cacat hukum sehingga layak dibatalkan,” ucap Panji Prasetyo, anggota tim dari Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution itu.
Pada hari yang sama, Temasek juga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlawanan hukum ini reaksi putusan KPPU atas kasus kepemilikan silang Temasek dan kelompok usahanya termasuk STT. KPPU memutuskan Temasek, termasuk STT, harus menjual kepemilikan di Telkomsel atau Indosat. KPPU pun memerintahkan Telkomsel menurunkan tarif 15 persen.
Menurut Kwee Jee, KPPU mengabaikan fakta bahwa pada 2002 Pemerintah Indonesia mengundang STT untuk berpartisipasi dalam penawaran saham Indosat. Dalam white paper divestasi dinyatakan, tak ada kepemilikian saham mayoritas baik oleh SingTel maupun STT. “Kami juga tak pernah meningkatkan prosentase kepemilikan saham di Indosat.”
Sebelumnya, menanggapi pengajuan banding Temasek, Ketua KPPU Mohammad Iqbal mempersilakan perusahaan milik Pemerintah Singapura itu membela diri lewat jalur hukum. Ia memastikan KPPU memutuskan berdasarkan bukti-bukti setebal 690 halaman.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News
0 comments:
Post a Comment