Friday, December 21, 2007
Malang:Kepolisian Resort Kota Malang menetapkan Budi, penjual buku di kompleks toko buku Jalan Wilis, Kota Malang, sebagai tersangka pembajakan buku. Budi dijadikan tersangka karena terbukti menjual buku bajakan terbitan PT Salemba Empat Jakarta.
"Dia terlibat dalam jaringan pembajakan buku," kata Kasatreskrim Polresta Malang, Ajun Komisaris Mikael P Sitanggang, Jumat (21/12). Kasatreskrim, penetapan tersebut selain berdasarkan pengakuan tersangka, juga karena ditemukan sebanyak 403 buah buku bajakan berbagai judul.
Atas perbuatan tersangka, polisi membidik Budi dengan Pasal 72 ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Tersangka yang melanggar pasal ini bisa diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Sitanggang.
Buku bajakan ini dijual separuh harga dari harga asli yang mencapai Rp 79 ribu. Polisi menemukan perbedaan yang mencolok antara buku asli dan bajakan, antara lain pada buku bajakan tidak terdapat hologram di sampul buku dekat nama penerbit dan kualitas kertas buku bajakan lebih jelek dari buku asli.
Budi mengaku tak mengetahui jika ratusan buku yang dijualnya merupakan buku bajakan. Ia mendapatkan buku itu dari seorang yang mengaku agen sekitar dua bulan lalu. Di kiosnya, agen yang identitasnya tak diketahui Budi itu, menawarinya buku terbitan PT Salemba Empat dengan harga Rp 32.000 saja. Budi setuju dan membayar buku-buku tersebut sebanyak Rp 9 juta melalui bank.
Penangkapan Budi berawal dari razia buku di kompleks toko buku Jalan Wilis pekan lalu. Razia tersebut digelar setelah polisi mendapat laporan dari penerbit PT Salemba Empat Jakarta.
Dalam razia tersebut polisi berhasil menemukan 403 buku bajakan. Ke-403 buku tersebut terdiri dari delapan judul, yakni Pengantar Akuntansi, Management Accounting, Sistem Akutansi, Revisi Akutansi, Business Communication, Cost Accounting, Akutansi Manajemen, dan Operasi Manajemen.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal
0 comments:
Post a Comment