Saturday, December 1, 2007
Medan - Polemik seputar bebasnya tersangka perampah hutan Adelin Lis masih belum menunjukkan akhir. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan tidak ada perbuatan tercela yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam putusan bebas kepada Adelin Lis, namun Komisi Yudisial (KY) tetap menjalankan penelusurannya sendiri.
Jumat (30/11/2007), tiga anggota KY dipimpin Soekotjo Soeparto, mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Pengadilan Medan. Mereka meminta klarifikasi kepada tiga hakim yang telah memeriksa majelis hakim PN Medan yang menyidangkan kasus Adelin Lis. Ketiganya Elsa Mutiara Napitupulu, Aspar Siagian, dan M Adnan.
“Kedatangan anggota KY hanya ngomong-ngomong saja dengan tim. Karena hasil pemeriksaan kita tidak ada ditembuskan kepada KY," ujar Humas PT Sumut Aspar Siagian kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Diakui Aspar, hasil dari klarifikasi yang dilakukan anggota KY selama 1,5 jam itu, akan menjadi bahan KY dalam rapat akhir menentukan kesimpulan terhadap kelima anggota majelis hakim yang memutuskan vonis bebas Adelin Lis, yakni Arwan Byrin (Ketua Pengadilan Negeri Medan), Robinson Tarigan (Wakil Ketua PN Medan/ sekarang menjabat Ketua PN Jakarta Timur), Dolman Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma.
"Nantinya masukan itu, bisa saja dipakai atau tidak dipakai oleh tim KY. Tapi keterangan yang kita berikan tadi sebagai bahan mereka (KY) untuk menyimpulkannya. Kesimpulan KY nanti direkomendasikan kepada MA," tegas Aspar.
Selama pertemuan, lanjutnya, substansi yang diminta KY terhadap pemeriksa majelis hakim PN Medan menyangkut tentang proses dan hasil pemeriksaan termasuk prosedur tentang pelaksanaan sidang. Namun, Aspar menolak memberikan keterangan soal tidak dihadirkannya 20 saksi dalam perkara Adelin Lis.
"Itu juga ada ditanyakan KY dan kita sudah berikan keterangan, saya tidak dapat memberikan keterangan karena itu sudah memasuki masalah teknis," ujarnya.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment