Friday, November 9, 2007
PANITIA kerja (panja) rancangan undang-undang (RUU) tentang pemilihan umum menyepakati sejumlah pasal terkait kampanye terbuka. Salah satunya melunaknya aturan tentang keterlibatan anggota TNI-Polri, pegawai negeri sipil (PNS), dan anak-anak. Dalam pasal yang disepakati, UU tidak melarang ketiga kelompok masyarakat tersebut ikut berkampanye.
"PNS dan anggota TNI-Polri boleh hadir dalam kampanye sebagai masyarakat biasa," ujar Ketua Panja Pemilu Ferry Mursyidan Baldan. Yang dimaksud sebagai masyarakat biasa, lanjutnya, anggota TNI-Polri dan PNS tidak boleh mengenakan seragam dan atribut kelembagaan dinas ketika menghadiri sebuah kampanye.
Pasal keterlibatan anggota TNI-Polri dan PNS tersebut sudah disepakati seluruh fraksi di DPR. Saat ini sejumlah pasal mengenai pelaksanaan kampanye sudah disepakati substansinya dan tinggal menunggu penyusunan tata bahasa oleh tim perumus (timus).
Ferry juga menjelaskan bahwa rumusan tersebut merupakan sinkronisasi antara perbaikan konsep kampanye dan realita di lapangan. Perbaikan konsep dalam UU Pemilu baru adalah perubahan wajah kampanye yang menakutkan menjadi ajang rekreasi. Karena itu, dalam rumusan UU baru tidak ada larangan bagi anak-anak untuk ikut kampanye.
"Saya rasa hal itu bagus untuk pendidikan politik generasi muda," lanjut anggota Panja Pemilu dari Fraksi Partai Amanah Nasional Patrialis Akbar. Dalam UU 12/2003 tentang Pemilu sebenarnya ada larangan bagi anak-anak untuk turut serta dalam kampanye.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment