Referensi

Jasa Web Design

Saturday, November 10, 2007

Surat Wasiat Kaban vs Citra Presiden Yudhoyono

Awal September 2006, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih di Amerika Serikat (AS), ia memuji aparat kepolisian karena sukses menangkap Adelin Lis di Beijing, Tiongkok. Ini adalah pujian pertama seorang kepala negara yang terkuak luas di media massa.

Selaku penyidik, pihak kepolisian pun merasa bangga atas keberhasilan tersebut, apalagi penanganan kasus Adelin mendapatkan perhatian dari orang nomor satu di negeri ini.

Dalam menangani kasus Adelin Lis ini, polisi mengaku te- lah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,6 miliar. Dana itu untuk operasional, mulai dari tahap penyelidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai penyidikan, pengamanan, bahkan menyewa pesawat guna menjemput Adelin Lis ketika ia masih di Beijing.

Dana sebesar itu tidak semuanya dari negara. Kapolda Sumut yang pada masa itu dijabat Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Direktur Reserse Kriminal Kombes Pol Ronny F Sompie berpikir keras mencari uang, termasuk patungan di antara mereka. Tabungan pribadi pun dikuras.

Anggota penyidik di Kapolda Sumut juga urunan membantu mengurangi beban pengeluaran pimpinannya. Tidak ada anggaran dari Mabes Polri. Mabes hanya mengeluarkan anggaran Rp 2,5 juta, itu pun jika berhasil menyelesaikan satu perkara besar. "Penegakan hukum diutamakan meski harus mengeluarkan dana pribadi," kata Bambang Hendarso kepada SP ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sumut.

Sia-sia

Sayang, upaya keras polisi dan pujian Presiden Yudhoyono sia-sia dan bertolak belakang dengan keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban. Pujian Presiden Yudhoyono atas keberhasilan Polri menangkap Adelin Lis yang ketika itu melarikan diri ke Tiongkok, dipatahkan oleh surat "wasiat" pembantunya MS Kaban.

Melalui suratnya kepada pengacara Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea, MS Kaban yang melayangkan surat tembusan kepada Kapolda Sumut menegaskan bahwa PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) milik Adelin Lis tidak dapat diberikan sanksi pidana.

Menurut Kaban, penebangan hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) seperti yang dituduhkan polisi, pelanggarannya bersifat administratif. Tidak lama kemudian, surat sakti itu pun menjadi sorotan publik.

Apalagi dalam setiap persidangan, Hotman Paris mengandalkan surat Menhut MS Kaban, sebagai dasar argumentasi bahwa Adelin Lis tidak melakukan pembalakan liar.

Selaku penyidik, pihak kepolisian kembali mendapatkan tamparan keras dengan putusan bebas hakim PN Medan. Putusan itu dan kasus tersebut pun dianggap sebagai sejarah hitam penegakan hukum di Indonesia. Kerusakan hutan di Madina semakin meningkat setiap tahun, tapi pelakunya dibebaskan.

Adelin Lis dibebaskan dari segala tuntutan karena hakim meragukan keterangan saksi, berikut barang bukti yang menjerat terdakwa kasus illegal logging tersebut. Keputusan hakim PN Medan mencengangkan, tapi itulah potret dan kualitas hakim kita, yang gemar mengeluarkan putusan walau berlawanan dengan logika publik.

Source

4 Hakim Perkara Adelin Lis Naik Pangkat

MEDAN - Meski mendapat sorotan tajam karena telah mengeluarkan vonis kontroversial dengan membebaskan Adelin Lis, empat dari lima hakim kasus itu mendapat hadiah promosi jabatan baru dari Mahkamah Agung (MA).

Data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/11/2007) menyebutkan, majelis hakim ketua Arwan Birin mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Arwan kini masih menjabat sebagai Ketua PN Medan.

Sementara Wakil Ketua PN Medan Robinson Tarigan mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri di salah satu daerah di Jawa Timur. Jarasmen Purba mendapat promosi sebagai Wakil Ketua di PN Surabaya. Sedangkan Dolman Sinaga mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Jika empat hakim itu mendapat hadiah, hal yang sama tidak didapat Ahmad Sema, hakim lainnya. Tidak diketahui alasannnya mengapa Ahmad Sema tidak mendapatkannya.

Saat diwawancarai, Jarasmen Purba mengatakan, promosi ini merupakan hal biasa di pengadilan. "Ini dilakukan untuk mendapatkan penyegaran saja," kilah dia.

Dirinya juga membantah promosi ini sebagai prestasi memegang perkara pembalakan hutan oleh Adelin Lis. "Promosi ini murni penilaian MA atas prestasi para hakim di seluruh Indonesia, termasuk di PN Medan," argumennya. Menurut dia, rotasi hakim untuk jabatan baru dilakukan dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun.

Terkait promosi ini, hakim Pengadilan Tinggi Sumatra Utara Aspar Siagian yang ditugaskan memeriksa hakim kasus Adelin Lis mengatakan, meski promosi diberikan, namun pemeriksaan akan terus dilakukan.

"Jika dari pemeriksaan keempatnya terbukti bersalah, maka promosi bisa dikaji ulang. Tapi nanti dulu. Kita kan masih lakukan pemeriksaan. Kita belum tahu apakah mereka bersalah atau tidak. Promosi ini sah-sah saja. Tapi kalau salah, promosi bisa ditinjau," paparnya.


Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.


0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com