Referensi

Jasa Web Design

Friday, November 30, 2007

Jakarta:Rencana kebijakan kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy) terancam molor. Pemerintah meminta rencana ini dimundurkan hingga tahun depan.

Pejabat sementara Deputi Perbankan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Parikesit Suprapto mengatakan, pekan depan kementerian akan menyurati bank sentral untuk meminta pengunduran batas waktu penyampaian rencana bisnis bank-bank
milik negara. Namun dia menolak menjelaskan secara mendetil isi surat yang akan diajukan kepada Bank Indonesia. Dia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah siap memenuhi SPP sesuai batas waktu yakni 2010. "Kalau itu kita lihat saja nanti, tergantung Bank Indonesia," katanya.

Sebelumnya diberitakan Bank Indonesia kemungkinan akan memberikan perpanjangan waktu penerapan kebijakan kepemilikan tunggal perbankan (single presence policy) kepada bank-bank milik pemerintah. Penerapan kebijakan kepemilikan tunggal kepada bank-bank negara tidak mudah karena kompleksnya permasalahan pada bank-bank tersebut. Selain kompleksnya masalah aturan pendirian, sistem pada bank milik pemerintah juga sangat besar dan mapan.

Aturan kepemilikan tunggal perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melarang setiap pemegang saham pengendali bank, tanpa kecuali, mengendalikan lebih dari satu bank. Setiap pengendali bank harus menyerahkan rencana bisnis selambat-lambatnya akhir tahun ini. Dalam rencana bisnis akan disebutkan opsi pemenuhan kebijakan tersebut seperti menggabungkan (merger) bank yang dimilikinya, menjual kepemilikan saham, atau membentuk perusahaan induk.

Saat ini pemerintah mengendalikan lima bank, yakni PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI), PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Ekspor-Impor.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad belum dapat berkomentar banyak sebelum surat resmi pemerintah diterima. Namun dia mengaku telah bertemu dengan Kementerian Negara BUMN beberapa waktu lalu untuk membicarakan pemenuhan aturan kepemilikan tunggal ini. "Dalam aturan memang tidak disebutkan, tetapi tentu saja nanti kami lihat dengan memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhinya," katanya.


Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com