Wednesday, November 7, 2007
Pekanbaru - Kapolsek Kota Pekanbaru bersama Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan Provost Poltabes Pekanbaru. Keduanya ketahuan 'berkelahi' gara-gara uang hasil '86' tidak dibagi rata. Walah!
Selama ini publik kesulitan membuktikan dugaan pemerasan oknum polisi pada warga yang tersangkut kasus hukum.
Tapi kali ini, tidak cuma isu. Kapolsek Kota (Kapolsekta) Pekanbaru AKP Napsiah Utami dan Kanit Reskrim Iptu Yan Pajar terlibat adu mulut. Utami selaku pucuk pimpinan merasa ditipu anak buahnya, Pajar. Sedangka Pajar menilai pimpinannya tidak mau bagi-bagi hasil uang pemerasan.
Dalam kasus ini, sebelumnya keduanya masih kompak. Selaku Kapolsek, Utami memerintahkan Kanitnya untuk 'memeras' seorang tersangka pegawai BUMN di Pekanbaru yang terlibat dalam kasus penipuan uang perusahaan sebanyak Rp 2,5 miliar.
Tersangka kasus ini adalah Haji Rusdi yang sudah mendekam di sel tahanan Polsekta di Jl Sudirman, Pekanbaru, sepekan yang lalu.
Atas perintah Kapolsekta, Kanit pun mulai melobi tersangka. Kanit memberi iming-iming kepada tahanannya bahwa kasus penipuan itu bisa ditutup asalkan Haji Rusdi menyediakan uang kontan Rp 30 juta. Jika uang telah diserahkan, tersangka dijamin menghirup udara bebas.
Tesangka sepakat dengan syarat tersebut. Tersangka menyerahkan uang Rp 3 0 juta kepada Kanit Reskrim. Setelah menyerahkan uang, Haji Rusdi keluar dari tahanan.
Belakangan antara Kapolsek dan Kanit ribut dan terdengar anggota polisi lainnya.
Keributan ini muncul karena Kanit Reskrim yang diberi kepercayaan melakukan 'pemerasan' Rp 30 juta rupanya hanya setor Rp 25 juta.
Kapolsekta tidak terima uang setoran kurang Rp 5 juta. Gonjang-ganjing keributan keduanya ini pun akhirnya sampai ke Kapoltabes Pekanbaru.
Kini kasus ini Poltabes Pekanbaru. Kapolsekta dan Kanit Reskrim diperiksa intensif oleh bagian Provoost. Kapoltabes Pekanbaru Kombes Syafril Nursal kepada wartawan, Selasa (6/11/2007) membenarkan adanya pemeriksaan Kapolsekta dan Kanitnya.
"Mengenai ancaman pemberhentian tidak hormat dari jabatan, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan Provoost. Kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Kendati demikian, siapa pun yang bersalah dalam masalah ini, tetap akan kita ambil tindakan tegas," kata Syafril.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment