Monday, November 19, 2007
JAKARTA - Petugas intelijen kini lebih leluasa bergerak. Mereka akan diberi kartu tanda penduduk (KTP) khusus. Dengan begitu, identitas penyamaran mereka tak akan terbongkar. Petugas telik sandi itu juga tak perlu repot-repot melapor kepada pengurus RT atau RW tempat tinggalnya.
"Itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia," jelas Kasubdit Perpindahan Penduduk Depdagri Datin Malau kepada wartawan kemarin (18/11).
Menurut pejabat asal Tapanuli, Sumatera Utara, tersebut, sebelum ada aturan baru, petugas intelijen terpaksa memalsukan data kependudukan. Meski dengan dalih kepentingan tugas, hal itu dilarang. Bahkan, berdasar UU No 23/2006, hal tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Misalnya, ada agen yang tinggal di Jakarta, kemudian dia harus operasi di Ambon. Demi tugas negara, KTP-nya harus ganti nama, ganti pekerjaan, bahkan ganti usia. Itulah yang sekarang kami atur agar tidak melanggar hukum," kata Datin.
Siapa saja yang boleh meminta KTP khusus tersebut? Dia menyatakan, hanya agen intelijen yang direkomendasikan pimpinan lembaganya yang bisa mendapatkan KTP tersebut. "Intel bukan hanya BIN. Kejaksaan juga punya intel. Bea Cukai, Imigrasi, mereka boleh (dapat KTP khusus), asalkan ada surat dari pimpinan," tegasnya.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment