Wednesday, November 28, 2007
Samarinda: Bupati Kutai Timur , Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dirinya siap diperiksa terkait kasus korupsi dalam pembiayaan proyek pembangunan komplek perkantoran pemerintah daerah Bukit Pelangi. Dana proyek ini diperoleh dari kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur sebesar Rp 270,5 miliar.
Awang mengaku terkejut ketika kejaksaan mengekspos kasus ini. Sebab selama ini dia belum sekalipun dimintai keterangan oleh kejaksaan. "Saya siap untuk menjelaskan," kata Awang yang ketika dihubungi sedang dalam pejalanan menuju Balikpapan.
Menurut dia, sebelum diresmikan, proyek tersebut sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi dan kejaksaan. "Tidak pernah ada laporan proyek yang menyimpang. Bahkan, pada peresmian 12 Oktober 2003 dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kalau ada yang salah, pastinya wapres tidak akan meresmikannya saat itu," katanya.
Awang menilai, kasus ini kental dengan nuansa politik. Ada motif untuk membunuh karakternya sebagai salah satu calon gubernur yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur untuk masa jabatan 2008-2013. "Ada tendensi politik," kata calon gubernur yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu Humas Kejati Kaltim Syakhroni mengungkapkan sejauh ini belum mendapat penugasan dari Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Bukit Pelangi yang diduga melibatkan Awang. Kasus tersebut dintangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak awal 2007. Beberapa pejabat dan mentan pejabat Kutai Timur telah dimintai keterangan.
Proyek Perkantoran Bukit Pelangi yang dilakukan oleh Pihak III (kontraktor) ditengarai tidak sesuai dengan Keppres No. 18 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepmen PU No. 295 Tahun 1997 dan Kepmen PU No. 332 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Gedung-gedung Negara.
Pelanggaran terhadap Keppres No. 18/2001 antara lain dilakukan lewat penandatanganan kesepakatan bersama antara Awang dengan dua kontraktor, PT Total Bangun Persada dan PT Duta Graha Indah, sebelum proses Lelang Terbatas/Lelang Umum/Tender dilakukan. Kedua kontraktor ditunjuk Awang sebagai rekanan dalam pembangunan gedung kantor bupati, kantor DPRD, gedung serbaguna, dan rumah dinas bupati.
Awang juga mengeluarkan beberapa Surat Perintah Mulai Kerja Sementara kepada sejumlah kontraktor lokal untuk membangun jalan lingkungan dan gedung-gedung kantor lainnya. Belakangan diketahui bahwa banyak proyek di Kutai Timur dibangun dengan sistem pembiayaan yang dilakukan kontraktor sebelum dana tersedia dalam Anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik

0 comments:
Post a Comment