Referensi

Jasa Web Design

Friday, November 23, 2007

Jakarta:Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat hapus bea masuk tambahan produk kertas polos berlapis asal Indonesia. Penghapusan tersebut termasuk bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan. Negara itu juga memberlakukan kebijakan sama untuk produk asal Korea Selatan dan Cina.

Siaran pers Komisi Perdagangan Internasional Amerika (US-ITC) Kamis (22/11)menyatakan, lima dari enam suara komisioner menilai pihak petisioner Amerika Serikat (New Page Corporation) tidak mengalami kerugian material. Kelima komisioner yang menilai tidak ada kerugian adalah: Daniel R Pearson, Shara L Aranoff, Deanna Tanner Okun, Irving A Williamson, dan Dean A Pinkert. Sedangkan komisioner Charlotte R Lane menilai adanya kerugian materiil yang diderita produsen kertas Amerika.

Sejak November tahun lalu Departemen Perdagangan-Administrasi Perdagangan Internasional (US DOC-ITA) menginvestigasi tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas asal Indonesia, Cina dan Korea Selatan. Produsen kertas Indonesia diduga menikmati margin dumping 99,14 persen dan margin subsidi 21,24 persen.

Pada 17 Oktober tahun ini badan tersebut menyimpulkan kedua tuduhan terbukti positif. Karenanya, sejak saat itu pula pemerintah mengenakan beamasuk antidumping dan beamasuk imbalan masing-masing sebesar 8,63 persen dan 22,48 persen.

Dengan keputusan Komisi maka, "Beamasuk antidumping ataupun subsidi tidak lagi bisa dikenakan untuk produk kertas polos berlapis dari negara-negara ini."

Deputi Direktur Penjualan Korporasi Asia Pulp and Paper Arvind Gupta menyatakan, keputusan tersebut akan mendorong ekspor kertas Indonesia ke Amerika. Asian Pulp and Paper merupakan induk perusahaan Tjiwi Kimia dan Pindo Deli. Menurut dia, selama lima bulan terakhir Indonesia tidak melakukan ekspor kertas ke negara itu. "Sebelum pelarangan kami ekspor 5000 ton per bulan," katanya.

Pemerintah Indonesia menyatakan menyambut keputusan tersebut. "Ini kasus pertama Indonesia di Amerika yang pengenaan beamasuk tambahannya dihentikan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan Martua Sihombing. Sebelumnya, Amerika melakukan kebijakan yang sama pada produk baja.

Martua mengatakan, keputusan akan membatalkan rencana Indonesia dan Cina memperkarakan Amerika di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebelumnya pemerintah telah melakukan konsultasi dengan WTO terkait kebijakan tersebut.

Tentang biaya penggantian akibat tambahan bea masuk, Marpaung mengatakan, perusahaan Indonesia bisa mendapatkannya. Namun, dia belum mengetahui cara pengembalian biaya tersebut.

Nilai ekspor kertas Indonesia ke Amerika pada 2004 sebesar US$ 22,93 juta (Rp 200 miliar) dan naik menjadi US$ 40,64 juta (Rp 375 miliar) pada 2006.

Source

Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com