Tuesday, October 30, 2007
Jakarta - PT Telkom Tbk menjelang batas waktu yang ditentukan tetap menolak untuk membuka kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) meski terancam mendapatkan peringatan kedua.
"Positioning Telkom tetap konsisten dengan proposal yang sudah disampaikan kepada BRTI [Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] dan pemerintah," tegas Eddy Kurnia, VP Corporate & Marketing Communication Telkom ketika dihubungi detikINET, Senin (29/10/2007).
Telkom sebelumnya sudah kena peringatan pertama dari BRTI awal Oktober ini karena belum juga menerapkan pembukaan kode akses SLJJ '017' sekurang-kurangnya di lima kota pada 27 September 2007, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Setelah diperingatkan, Telkom pun diberi batas waktu sebulan untuk membuka kode akses, tepatnya hingga 30 Oktober.
Namun demikian, Eddy sekali lagi menegaskan, pihaknya tetap bersikukuh untuk tidak membuka kode akses SLJJ tersebut hingga paling lambat 2010 sesuai dengan isi proposal yang dikirimkan kepada BRTI.
"Isinya mengusulkan agar kode akses itu dipertimbangkan kembali pemberlakuannya sesuai masukan yang kami berikan. Jumlah sambungan kita sudah banyak sekali, fixed line 8,7 juta dan fixed wireless 5,6 juta. Itu hampir 15 juta, sementara operator lain berapa? Kita juga membangun bukan di kota-kota besar saja, tapi sampai ke pelosok desa, sementara yang lain mungkin berhitung cuma sebatas profit."
"Sebenarnya yang jadi isu bukan soal kompetisi dan monopoli, tapi isunya tentang infrastruktur Telkom yang sudah jauh lebih luas tapi sulit untuk diperbandingkan dengan operator lain. Barangkali di situlah perlu ada pemahaman untuk melihat sehingga jadi lebih jernih dan bisa dipertimbangkan," jelas Eddy.
Di lain pihak, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, berpendapat, seandainya Telkom masih tetap tidak melaksanakan kode akses dan keberatan dengan surat peringatan tersebut, maka Ditjen Postel dan BRTI akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga.
"Terhadap surat peringatan tersebut, jika dinilai memberatkan, PT Telkom berhak melakukan legal action melalui jalur hukum yang berlaku," tegasnya.
"Sejauh ini Ditjen Postel dan BRTI masih memiliki sikap dan pandangan positif bahwa PT Telkom tentu akan merespon secara konstruktif terhadap surat peringatan Ditjen Postel dan BRTI tersebut. Yaitu minimal dengan menunjukkan iktikad yang positif terhadap peringatan tersebut, meskipun dalam bentuk upaya terbatas sekalipun," Gatot menambahkan.
Ungkapan Sayang?
Di lain pihak, Gatot juga menyayangkan aksi demo tentang penolakan kode akses yang dilakukan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di kantor BRTI baru-baru ini.
Menangapi hal tersebut, Gatot menegaskan, "Ditjen Postel dan BRTI tetap berpegang teguh pada surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di lima kota."
Ketika dikonfirmasi, Eddy menolak untuk dikaitkan bahwa aksi yang dilakukan Sekar Telkom merupakan permintaan direksi. "Bukan dikenderai oleh direksi, itu inisiatif teman-teman," ujarnya.
"Itu inisiatif temen-teman Sekar untuk menyampaikan pendapatnya. Itu ungkapan rasa sayang terhadap Telkom dan negeri ini. Dan saya pikir itu ungkapan yang sangat positif," tandas Eddy.
Source
Silahkan Beri Komentar Anda Mengenai Berita/Artikel Ini.
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News

0 comments:
Post a Comment