Referensi

Jasa Web Design

Thursday, April 18, 2013

 Selandia Baru Resmi Legalkan Pernikahan Sejenis

Selandia Baru secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebagian besar anggota parlemen memberikan suara dukungan agar pernikahan gay diperbolehkan di negara tersebut.

Dari hasil pemungutan suara, 77 dari 121 anggota parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Pernikahan yang ditetapkan tahun 1955 yang memberikan izin bagi pasangan sejenis untuk menikah.

"Dua per tiga anggota parlemen mendukung kesetaraan pernikahan," kata Louisa Wall dari oposisi Partai Buruh yang terang-terangan mengaku sebagai seorang gay seperti dilansir Globe and Mail, Kamis (18/4/2013).

Hasil ini langsung disambut tepuk tangan, sorak sorai bahkan nyanyian lagu perayaan tradisional Maori dari balai masyarakat. Dengan demikian, Selandia Baru akan menjadi negara Asia Pasifik pertama yang mengizinkan pernikahan sejenis.

"Hal ini menunjukkan negara kita telah membangun kesetaraan Hak Asasi Manusia," sambung Lousia.

Di Selandia Baru, pada 2005, pengakuan terhadap hubungan pasangan sejenis secara sebagian telah ditetapkan dengan berdirinya perserikatan warga. Kini sebentar lagi, aturan tersebut akan diterapkan. Setelah disahkan, aturan pernikahan sesama jenis ini mulai diberlakukan pada Agustus 2013.

"Saya punya pacar (laki-laki). Dengan demikian, kami bisa segera menikah. Ini bagus," ujar Timothy Atkin, seorang mahasiswa yang berada di kerumunan massa di depan gedung parlemen dan ikut mendengarkan hasil pemungutan suara tersebut.

Negara Yang Legalkan Pernikahan Sejenis

Selandia Baru kini menjadi negara ke-13 yang mengakui dan melegalkan pernikahan sejenis bagi warganya, menyusul Uruguay yang meloloskan undang-undang serupa pekan lalu. Sementara, Australia menolak usulan pengesahan pernikahan sejenis pada tahun lalu.

Negara-negara yang sudah memiliki undang-undang pernikahan sejenis, antara lain Kanada, Spanyol, Swedia serta sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.

Prancis akan segera menyusul melegalkan pernikahan sejenis, di tengah gencarnya suara yang menentang dari pihak oposisi.Undang-Undang tersebut ditentang oleh gereja Katolik dan sejumlah agama lain, juga oleh kelompok masyarakat dengan alasan keadaan tersebut dapat merusak tatanan keluarga.
Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com