Thursday, August 25, 2011
Indonesia Corruption Watch (ICW) memang mencium ada praktik korupsi dalam proyek pengadan e-KTP. Setidaknya ada dua tahapan yang menjadi sorotan.
Menurut peneliti ICW Tama S Langkun, dugaan pertama saat proyek tersebut masih dalam tahap uji petik di enam wilayah. Namun dari jumlah wilayah tersebut, hanya ada satu daerah yang berhasil melakukan uji coba. Sisanya gagal.
Saat proyek berjalan, Kejagung mencium praktik korupsi. Bahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Irman, yang saat itu menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan lantaran diduga menggelembungkan nilai proyek. Tersangka lain adalah dari rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya.
"Tapi ini masih nunggu kerugian negara dari BPKP. Tiga kali dikirimi surat oleh Kejagung, BPKP belum respon," kata Tama, Kamis (25/8/2011).
Nah, dugaan kedua muncul saat proses tender sebesar Rp 6 triliun berjalan. Tama menduga ada kebijakan yang salah, ketika proses uji coba belum berhasil dan ada temuan korupsi, namun proyek tetap berjalan.
Source
Labels: Layanan Publik, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment