Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, August 10, 2011

Pramugari cantik maskapai penerbangan nasional, Winnie Raditya kini harus menjalani hari-harinya di dalam bui. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kosnya di Karet, Tanah Abang, 6 April lalu.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Amin Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, untuk denda terjadi perbedaan. Karena dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsini meminta hakim mengganjar dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Namun hakim punya pendirian berbeda.

"Menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," putus majelis hakim.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com