Monday, May 9, 2011
Bank Indonesia telah memberikan tiga hukuman sekaligus kepada Citibank unit Indonesia.
Sanksi pertama berupa larangan menjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi.
Menurut dia, jika dalam kurun waktu itu bank sentral menemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi lebih besar akan diberikan kepada Citibank. Hukuman ini berlaku mulai 6 Mei 2011.
Sanksi diberikan oleh regulator terkait dua kasus yang membelit Citibank, yaitu pembobolan oleh Malinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang.
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News
0 comments:
Post a Comment