Tuesday, February 15, 2011
Susno Duadji (Mantan Komjen) dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan itu disertai denda sebanyak Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, Susno dapat mengganti dengan penjara selama 6 bulan.
"Menuntut. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan. Membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata tim jaksa penuntut di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Menurut jaksa, Susno dianggap terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan supaya kasus Arowana tidak mangkrak di Bareskrim. Selain itu, Susno diyakini mengkorup dana pengamanan pilkada Jabar sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment