Wednesday, January 12, 2011
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Etti Nurbaiti menjelaskan, dirinya sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ayin selama masa tahanan. Ayin diperlakukan sama dengan narapidana lain. "Semua yang saya bina saya sama ratakan. Tidak ada perbedaan antara Ayin dan tahanan lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala LP Tangerang Etti Nurbaiti dan Kepala Kanwil Banten Kemhuk dan HAM Poppy Pujiswati mengajukan remisi 2 bulan 20 hari untuk Ayin. Namun, remisi ini ditolak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Untung Sugiyono dengan alasan Ayin masih memiliki catatan buruk pada kasus sel mewah di LP Pondok Bambu.
Ayin dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Hukuman ini berkurang dari yang sebelumnya 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ayin.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment