Wednesday, January 12, 2011
Loso (21) warga Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya divonis 12 tahun penjara oleh PN Boyolali, Rabu.
Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Kayat, yang memimpin persidangan, menyatakan, memutuskan Loso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Roy Sandika, berusia 18 hari.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Vonis tersebut, telah melalui pertimbangan antara lain berasal dari keterangan para saksi yang dihadirkan dan berbagai fakta di persidangan.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment