Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, July 27, 2010

Terdakwa Kompol Arafat Enanie membantah bahwa rumah di Telaga Golf, Depok, serta mobil Fortuner miliknya dibeli dari uang suap yang dia terima selama proses penyidikan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Arafat, rumah seharga Rp 557 juta dan mobil seharga Rp 340 juta itu dibeli sebelum menangani kasus Gayus.

"Rumah dan mobil itu saya beli sebelum kasus ini terjadi. Jadi tidak mungkin saya dapat uang, lalu beli yang sudah saya beli sebelumnya," ucap Arafat seusai mendengar pembacaan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).

Penasihat hukum Arafat dalam eksepsi setebal 14 halaman menilai, dakwaan JPU mengenai pembelian rumah, mobil, dan tukar tambah mobil Avanza menjadi Suzuki Swift hanyalah rekayasa. Menurut mereka, JPU hanya bermaksud menguatkan dakwaannya dengan menyebutkan uang suap digunakan untuk membeli rumah dan mobil.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com