Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 7, 2010

Kepala Dusun Korupsi Rp 865 Juta!

Kepala Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kabupaten Bantul, Tri Waldiyana dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (7/6/2010).

Ia dinilai terbukti korupsi dana rekonstruksi gempa senilai Rp 865 juta. Waldiyana juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 29 juta.

Jika denda dan uang pengganti tidak dipenuhi, diganti dengan kurungan masing-masing 2 bulan dan 6 bulan. Tuntutan tim jaksa itu jauh dari ancaman hukuman maksimal.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com