Referensi

Jasa Web Design

Sunday, November 22, 2009

Masih adanya produk hukum yang memarjinalkan perempuan menjadi salah satu pemberi kontribusi kekerasan dalam rumah tangga ataupun trafficking. Selain Undang-Undang Pornografi, setidaknya terdapat 158 peraturan daerah inkonstitusional dan diskriminatif dengan 17 perda di antaranya diskriminatif terhadap perempuan.

"Ke-17 perda itu mengatur tubuh perempuan dan jam keluar malam perempuan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah dalam sambutan pada Seminar Nasional dan Workshop "Penanganan Trafficking dan KDRT dalam Berbagai Perspektif" di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (21/11).

Selain itu, pemiskinan perempuan juga dianggap sebagai rendahnya posisi tawar perempuan dalam rumah tangga yang berujung pada tingginya KDRT. Masruchah menambahkan bahwa KDRT menjadi kejahatan kemanusiaan.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com