Thursday, October 29, 2009
Bukti rekaman rencana kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan diserahkan pihak KPK, pada sidang lanjutan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/11) mendatang.
"Masa kita menolak Mahkamah, seperti yang diperintahkan," ujar Mas Achmad Santosa, pimpinan sementara KPK, usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10).
Sebelumnya sidang panel memerintahkan agar KPK selaku pihak terkait menyerahkan bukti rekaman dan transkrip rencana kriminalisasi dua pimpinan KPK. Rekaman tersebut dinilai berkaitan dengan materi UU tersebut.
Senada dengan hal itu, M Jasin, pimpinan KPK lainnya, mengatakan sesuai perintah MK, KPK akan menyerahkan rekaman ini. Sesuai dengan Undang-undang, MK mempunyai kewenangan untuk meminta secara paksa bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik

0 comments:
Post a Comment