Thursday, October 29, 2009
Aturan baru akan diberlakukan di Kabupaten Aceh Barat oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS. Mulai Januari 2010, perempuan muslim di Aceh Barat dilarang keras memakai celana ketat dan celana jins.
Penggunaan celana dibolehkan dengan syarat ketat, yakni harus lebar dan menutupi mata kaki. Celana juga bisa digunakan sebagai dalaman rok panjang yang lebar.
Jika melanggar, maka pelaku harus mengganti celana yang dipakainya dengan rok yang disediakan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Sementara, celana yang mereka pakai akan digunting.
Source
Labels: Budaya, News, Potret Kehidupan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment