Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, September 30, 2009

Jakarta - Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bagindo Quirino terbukti menerima suap Rp 500 juta dalam audit laporan keuangan Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi, dalam proyek pengadaan alat balai latihan kerja.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, malam tadi (30/9).

Bagindo terbukti menerima sejumlah uang suap dalam proses audit proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Proyek (ABT DIP) tahun 2004. Ia dijanjikan imbalan oleh Pimpinan Proyek sebesar Rp 650 Juta apabila dalam audit tersebut tidak ditemukan kerugian negara.

Penerimaan itu dilakukan Bagindo di dua tempat. Pertama senilai Rp 400 juta di Rumah Makan Mbok Berek, di Jalan Sahardjo, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, diterima Bagindo di Rumah Makan Sate Pancoran, pada 16 November 2005.

Sebelumnya, Bagindo didakwa melanggar Pasal 12a, 12e, dan 11 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Ia dituntut 7 Tahun Penjara oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Penasihat Hukum Bagindo, Inu Kertapati, menyatakan masih akan memikirkan apakah mengajukan kasasi atau tidak. "Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan yang mulia," ujar Inu Kertapati.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com