Tuesday, September 1, 2009
Jakarta -Hingga hari ke-10 Ramadan, Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menangkap 12 pemberi sedekah kepada pengemis. "Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 terkait ketertiban sosial," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Harwibowo, Senin (31/8).
sedekah
Dari 12 orang ini, 8 orang di Jakarta Timur dan 4 orang di Jakarta Pusat. Mereka akan didenda sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 70 ribu. "Mereka tau ada Perda itu, tapi tetap memberi sedekah biar lebih barokah di bulan puasa."
Harwibowo menyarankan agar para dermawan menyalurkan sedekah melalui institusi-institusi baik millik pemerintah, swasta, maupun masjid. "Jangan di jalan. Itu justru memancing pengemis," katanya.
Dinas membentuk satuan tugas untuk mengawasi 53 titik rawan penyandang masalah kesejahteraan sosial. "Kami akan menertibkan mereka dan menghalau yang mau masuk Jakarta."
Source
Dukung Kontes SEO Rusli Zainal Sang Visioner
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment