Saturday, August 1, 2009
Roma - Italia telah menyetujui menggunakan obat aborsi RU-486, meskipun mendapat perlawanan Vatikan. Obat ini menjadi tameng kehamilan karena menyebabkan embrio gugur dari dinding rahim.
Di negara Eropa lainnya, pil ini sudah jamak digunakan. Tetapi Italia mendapat kendala karena persetujuannya masih tertahan oleh Gereja Katolik, yang menentang aborsi dan kontrasepsi.
Sejak pertemuan Kamis lalu, Badan Obat Italia kini mengeluarkan aturan bahwa obat itu bisa digunakan tapi tidak dijual di apotik, namun hanya dapat digunakan setelah mendapat resep dari dokter di rumah sakit.
Dalam sebuah pernyataan, Badan itu mengatakan bahwa pil itu hanya dapat digunakan untuk kehamilan sampai tujuh minggu dan tidak sampai sembilan minggu seperti yang terjadi di negara-negara lain. Dikatakan pula bahwa perempuan yang menggunakan pil dalam masa kehamilan antara tujuh dan sembilan minggu lebih beresiko dan bisa jadi diperlukan operasi.
Sementara Vatikan berkeras memperdebatkan di forum Persatuan Bangsa Bangsa dan forum lainnya untuk menghentikan penggunaan pil aborsi ini dan dengan cepat menyerangnya.
Archbishop Rino Fisichella, yang menjadi kepala Akademi Ilmu Pengetahuan di Vatikan, mengatakan dalam sebuah wawancara yang diterbitkan Jumat, bahwa obat RU-486 ini mungkin tidak membuat trauma untuk perempuan, namun tetap saja itu adalah aborsi.
"Penindasan terhadap embrio faktanya adalah penindasan kepada kehidupan manusia, yang memiliki martabat dan nilai dari konsep hingga akhir," Fisichella mengatakan kepada Corriere della Sera.
Pendukung dari pil mengucapkan RU-486 menawarkan pilihan tambahan di mana negara sudah melegalkan aborsi. Perempuan yang menginginkan aborsi "Sekarang dapat memilih untuk menggunakan metode farmasi yang tidak harus melakukan pembedahan,” kata Silvana Maura, anggota dewan yang bertentangan dengan partai yang memegang teguh nilai-nilai di Italia.
Permintaan aborsi dalam tiga bulan kehamilan telah disahkan di Italia pada tahun 1978. Tiga tahun kemudian, Italia melakukan referendum untuk memelihara hukum. Kemudian aturannya ditambah, aborsi setelah tiga bulan diperbolehkan bila kehamilan dianggap berbahaya bagi mental atau kesehatan fisik calon ibu.
Source
0 comments:
Post a Comment