Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 4, 2009

Jakarta: Jaksa penuntut umum Rahmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten secara struktural tengah dimintai keterangan terkait dengan kasus Prita Mulyasari. Dialah jaksa yang melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jaksa tersebut yang minta menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara pemeriksaan Prita," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Kamis (4/6).

Menurut Jasman, sejak semua berkas penyidikan Prita ditangani oleh jaksa Rahmawati. Termasuk yang mengajukan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Guna mendapatkan, kata Jasman, Kejaksaan Agung menurunkan dua tim untuk menangani dan memeriksa perkara ini.

Tim pertama adalah di bawah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, yang tugasnya memeriksa pengawasan melakatnya terkait dengan penanganan perkara jaksa penuntut. Kedua Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, yang bertugas melakukan pemeriksaan fungsional apakah ada penyimpangan menyangkut prilaku jaksa Rahmawati.

"Petunjuk penambahan Pasal 27 dan pasal 45 UU tentang ITE terkait dengan kemandirian jaksa. Maka penyidik polisi menamabhkan UU ITE itu berdasarkan petunjuka jaksa tersebut," Jasman menjelaskan..

Itulah, kata Jasman, yang sekarang didalami dua tim. "Apakah sudah sesuai prosedur atau ada kepentingan. Jika terbukti menciderai rasa keadilan masyarakat, maka perilaku itu sama dengan menciderai Kejaksaan. Pasti akan ditindak," ujar Jasman.

Kasus Prita Mulyasari mencuat setelah Kejaksaan menahannya karena kasus pencemaran nama baik dokter dan RS Omni Internasional Tangerang. Prita dijerat Undang Undang tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ibu 32 tahun itu mengeluh atas pelayanan dokter dan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik atau email. Lewat Internet, keluahan tersebut dikirim ke 10 temannya kemudian menyebar ke ranah dunia maya. Prita yang hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, sempat dibui sejak 13 Mei dan sekarang sebagai tahanan kota.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com