Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 4, 2009

Bandung: Kasus perceraian rumah tangga di kalangan pegawai negeri sipil pemerintah Kota Bandung meningkat dalam dua tahun terakhir. Kebanyakan yang mengajukan gugat cerai adalah guru perempuan.

"Umumnya karena faktor ekonomi," kata Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Kota Bandung Evi Syaefini Saleha di ruangannya, Kamis (4/6).

Menurut dia, alasan perceraian lebih sering karena para suami penggugat tidak sungguh-sungguh memberi nafkah. Mereka mengandalkan gaji PNS istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Ada yang suaminya penganggur, wiraswasta tidak jelas," katanya.

Pada 2007, ajuan gugatan cerai yang dikabulkan Wali Kota Bandung mencapai 31 kasus. Permohonan itu berasal dari 25 orang guru, kebanyakan perempuan. Lainnya adalah empat perawat serta bidan, juga PNS dari instansi lain.

Tahun lalu, kasusnya naik menjadi 35 gugatan. Pemohonnya adalah 18 guru perempuan, tujuh perawat serta bidan, dan 10 orang pegawai dari dinas lain. Umumnya golongan pangkat mereka adalah 2C, 3C, 3D, dan 4A. Sementara sejak Januari hingga Maret 2009, kata Evi, sudah ada 10 surat permohonan cerai di mejanya.

Banyaknya gugatan cerai pegawai di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan itu, ujarnya, karena jumlahnya terbanyak dari seluruh pegawai di Kota Bandung. Jumlah guru, misalnya, mencapai separuh dari total PNS, yaitu 13.720 orang.

Menurut Evi, pemerintah sudah berupaya menekan kasus tersebut dengan cara perizinan yang panjang hingga ke Wali Kota. "Tapi kita juga maklum, kalau sudah tidak ada kecocokan bagaimana lagi," ujarnya.

Biasanya, menurut dia, para PNS yang mengajukan permohonan itu sudah bercerai secara agama. Selanjutnya, mereka diwajibkan melaporkan sesuai mekanisme. Pimpinan masing-masing di kantor kemudian diharuskan memberi nasihat hingga membujuk agar rujuk kembali. Jika tetap gagal, setelah tiga kali dipanggil, ajuan gugatan cerai itu lantas diberikan ke Wali Kota melewati kantor Bagian Kepegawaian Daerah. "Kami nasihati kembali, juga kita minta bantuan ibu-ibu Dharma Wanita," ujarnya.

Masa tunggu persetujuan dari Wali Kota berkisar antara enam bulan hingga satu tahun. Selama itu, kata dia, PNS tetap menerima gaji seperti biasa dan tunjangan untuk istri atau suami yang diceraikan belum dihapus. Jumlah tunjangan itu sebesar 10 persen dari gaji pokok. "Karena mereka masih masa tunggu," katanya.

Tunjangan baru dihapus setelah keputusan Pengadilan Agama keluar. Pada saat itu, kata Evi, kinerja PNS biasanya menurun.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com