Referensi

Jasa Web Design

Thursday, June 4, 2009

JAKARTA - Heboh akan tuntutan hukum yang bakal menjerat Prita Mulyasari, memancing keprihatinan di kalangan Facebookers.

Sebuah cause di Facebook berhasil memuat empat tuntutan yang mendukung Prita. Tuntutan yang disampaikan itu adalah membebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum.

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan���� untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan���� Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas���� keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.

Dalam pantauan Okezone, Rabu (3/6/2009), Causes on Facebook telah menggalang dukungan yang sebanyak 24.952 Facebookers. Jumlah ini, jauh melebihi target 7.500 anggota. Facebooker berharap dengan adanya dukungan yang dimotori oleh tokoh blogger nasional Enda Nasution ini setidaknya bisa membantu Prita bisa mendapat penangguhan penahanan.

Kasus ini mencuat setelah Prita menulis sebuah email dalam mailing list yang mengeluhkan tentang layanan RS Omni pada saat dirinya dirawat pada Agustus tahun lalu.

Dalam emailnya, Prita menggambarkan kronologi layanan RS Omni. Dia pun telah melayangkan keluhan terhadap Manejemen RS Omni yang kemudian diterima oleh Koordinator Customer Service.
Emailnya tersebut kemudian disebarluiaskan ke alamat email lain dan juga mailing list. Hal ini tentu saja menarik perhatian pihak rumah sakit. Mereka kemudian menulis balasan dengan memasang pengumuman di koran lokal.

Prita merupakan seorang ibu berusia 32 tahun dikenai sanksi atas tuduhan pencemaran nama baik. Jerat hukum yang mengancamnya datang setelah Prita melayangkan surat keluhan di internet terkait pelayanan di Omni International Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang.

Prita kemudian ditahan di tahanan wanita Tangerang sejak 13 Mei silam. Jerat hukum yang mengancam Prita adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com