Friday, May 29, 2009
Berkas penyidikan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen akan segera diserahkan ke Kejati Banten, pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat, mengatakan, berkas itu dilimpahkan karena pemeriksaan dan penyusunan berkas hampir selesai.
"Pekan depan berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Banten," katanya.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya baru akan menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan orang-orang di lapangan sedangkan berkas para perencana pembunuhan akan menyusul.
Eksekutor di lapangan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan orang yang membantu eksekusi di lapangan akan dijerat dengan pasal 55 juncto 338 KUHP tentang turut serta membantu pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Abubakar mengatakan, jumlah tersangka eksekusi di lapangan sebanyak lima orang.
Sedangkan empat tersangka sebagai perencana akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Mereka yang dijerat dengan pasal 340 KUHP antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Antasi Azhar, mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Williardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo.(*)
Source
Labels: Hukum dan Kriminal

0 comments:
Post a Comment