Monday, February 2, 2009
Untuk memudahkan layanan membayar pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI bekerja sama dengan Mabes Polri dan Bank DKI menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Program ini akan diberlakukan efektif mulai Senin (2/2).
Kepala Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan Dispenda DKI Iwan Setiawandi mengatakan, dengan program baru ini diharapkan tidak ada lagi alasan masyarakat atau para wajib pajak (WP) tidak membayar PKB. Selain lebih mudah, para WP juga tidak akan dibebani biaya administrasi apa pun.
Untuk bukti pembayaran, setiap WP yang membayar melalui ATM harus menyimpan struk atau slip pembayaran tersebut. Selanjutnya, slip atau struk itu dapat ditukar di Kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan bukti PKB atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru. "Jadi semakin efektif kan. Tidak perlu mengantre dua kali di loket atau kantor samsat," ujar Iwan seperti dikutip beritajakarta. com, Minggu (1/2).
Tujuan penyelenggaraan program ini antara lain untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB atau memperpanjang masa berlaku STNK, baik motor maupun mobil. "Ini program Mabes Polri bekerja sama dengan Dispenda DKI untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, layanan online ini baru dapat dinikmati nasabah Bank DKI karena baru bank ini yang telah bekerja sama dengan Dispenda DKI. Ke depan, Dispenda DKI akan memperluas jaringan kerja sama dengan perbankan lain.
Source
Labels: Layanan Publik, News

0 comments:
Post a Comment