Monday, January 19, 2009
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Jusman Syafii Djamal mengatakan, pemerintah pusat menetapkan secara nasional penurunan tarif angkutan umum sebesar rata-rata 7,22 persen menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Persentase penurunan tarif itu akan ditetapkan dengan keputusan Menhub," kata Jusman di Padang, Minggu (18/1) malam.
Hal itu disampaikannya seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) ke IV diikuti sekitar 300 pengusaha angutan umum.
Menurut dia, penetapan persentase penurunan itu atas penghitungan biaya pokok untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP). "Pemerintah meminta keputusan itu segera dibicarakan antara Organda di daerah dengan pemerintah daerahnya masing-masing," tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua DPP Organda, Murphy Hutagalung, menyatakan, semua provinsi akan berbeda dalam penetapan penurunan persentase tarif itu. "Sedangkan dalam penghitungan Organda penurunan tarif ini sebesar tujuh persen. Kepada anggota Organda didaerah diberikan hak menurunkan tarif lima sampai rujuh persen dan jika ada yang 10 persen juga silahkan," tambahnya.
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, Layanan Publik, News
0 comments:
Post a Comment