Saturday, December 20, 2008
Guru komputer di salah satu Madrasah Sanawiah di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berinisial AM, Jumat (19/12) diperiksa intensif oleh Kepolisian Resor Lamongan. Dia ditangkap Kamis malam dan ditahan polisi karena dilaporkan memerkosa IZ (15), siswi kelas IX, saat mengikuti kegiatan perkemahan 10 Desember lalu di Desa Moronyamplung, Kecamatan Mantup.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Lamongan, Jumat, menyatakan guru komputer itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kasus ini berawal saat digelar kegiatan perkemahan oleh sekolah," katanya.
Saat itu korban sedang tidur lelap tiba-tiba dipanggil ke tenda AM. Guru tersebut memaksa melepaskan baju korban. Korban berusaha melawan, tetapi kalah kuat. Pulang dari kemah, korban bercerita kepada bibinya yang kemudian menceritakan kepada orangtua korban. Ayah korban, Samin, sebenarnya menaruh curiga anaknya terlihat murung dan sedih.
Source
This blog is supporting GrandParagon.com as a participants for Busby SEO Test. Go Indonesia Blogger!!! *Busby SEO Test is an SEO Contest from Busby - Web Solutuion*
Labels: Buku dan Pendidikan, Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment