Friday, November 7, 2008
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memastikan eksekusi mati Amrozi cs dilakukan tiga hari setelah diserahkannya surat pemberitahuan eksekusi kepada keluarga terpidana. Di Lamongan, Jawa Timur, Jumat (7/11), Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Lamongan telah memberikan surat pemberitahuan eksekusi Amrozi dan Ali Gufron kepada keluarganya.
Sedangkan sehari sebelumnya, kejaksaan juga telah menyerahkan pemberitahuan yang sama ke keluarga Imam Samudra di Serang, Banten. Namun, kejaksaan tidak menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperketat pengamanan dari dan ke Nusakambangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap. Bahkan, sipir LP pun diperiksa dan setiap telepon genggam dicek petugas. Telepon genggam yang mempunyai kamera harus dititipkan di pos jaga untuk mencegah bocornya informasi suasana di Nusakambangan.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment