Wednesday, November 5, 2008
Pemerintah Daerah DKI Jakarta menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (4/11). Operasi digelar untuk menangkap orang yang membuang sampah sembarangan lantaran rendahnya kesadaran mereka akan kebersihan lingkungan.
Petugas menyita kartu tanda penduduk warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, lalu menyidangkannya. Pelanggar dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 dengan denda Rp 50 ribu atau kurungan enam bulan penjara. Operasi yustisi kebersihan dilakukan untuk membuat Jakarta bersih dan nyaman. Namun akibat keterbatasan anggaran, operasi semacam ini tidak berlangsung rutin
Source
Labels: Kesehatan, Layanan Publik, Lifestyle, News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment