Friday, October 17, 2008
KUALA LUMPUR — Sutejo, seorang WNI berusia 65 tahun dijatuhi hukuman penjara 42 tahun oleh pengadilan Klang, Selangor, karena memperkosa anak gadis berusia 13 tahun, anak dari kawannya sendiri.
Hakim Awang Kerisnada Awang Mahmud akhirnya memvonis Sutejo setelah dia mengakui perbuatannya dan terungkapnya fakta-fakta dari enam saksi di pengadilan. Sebelumnya, terpidana tidak mengakui perbuatannya, demikian Utusan Malaysia, Jumat (17/10).
Sutejo atau biasa dipanggil Pak Rudi mengakui telah memerkosa anak kawannya sendiri pada Oktober 2004 di sebuah rumah tidak bernomor di Jalan Keretapi Lama, Jeram, Kuala Selangor. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Sutejo mengakui telah mengulangi perbuatannya itu pada bulan yang sama di rumah si korban di Batu 19 1/2, Jeram, Kuala Selangor. Akibat perbuatannya itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.
Hakim menambah vonis empat tahun penjara kepada Sutejo karena ia masuk ke Malaysia secara ilegal atau melanggar UU Keimigrasian Malaysia. Hakim memutuskan, hukuman imigrasi harus dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman kriminalnya.
Berdasarkan fakta di pengadilan, dari hasil pemeriksaan klinik kesehatan di Jeram, Dr Norzita Daud, pada 22 Maret 2005, saat itu korban telah hamil 25 minggu, padahal tidak menikah. Korban mengaku, orang yang menyebabkan dia hamil adalah kawan ayahnya yang biasa dipanggil Pak Rudi.
Setiap melakukan hubungan seks, Sutejo memberikan uang kepada korban antara 5 dan 50 ringgit (Rp 13.000-Rp 130.000). Kini korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 25 Juni 2005.
Jaksa Malaysia Siti Syuhada’ Alwi menuntut terpidana dengan hukuman maksimal agar berikan pelajaran kepada orang lain untuk tidak memanfaatkan gadis di bawah umur.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment