Referensi

Jasa Web Design

Thursday, October 30, 2008

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi cs akan dieksekusi pada hari Sabtu tanggal 1 November 2008. Bantahan juga diberikan terhadap informasi bahwa jenazah Amrozi Cs akan dibawa dari Nusakambangan dengan menggunakan Helikopter.

"Baru saja pak Ritonga (Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum) menelepon saya. Beliau membantah telah mengatakan eksekusi akan dilaksanakan hari Sabtu. Itu kita bantah, Tidak ada pernyataan seperti itu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/10).

Ditegaskan Jasman, Kejaksaan tidak pernah merilis berita yang dimuat di media asing tersebut. "Kejaksaan tidak pernah merilis berita seperti itu, Itu informasi bohong," lanjut Jasman.

Lebih lanjut Jasman mengatakan, sesuai UU Nomor 2/Pnps/1964, maka kewajiban bagi Kejaksaan untuk memberitahukan kepada terpidana atau kuasa hukumnya mengenai rencana pelaksanaan eksekusi. "Normatifnya, paling lambat tiga hari sebelum eksekusi," tambahnya.

Apakah sudah ada pemberitahuan? "Saya belum dapat informasi seperti itu," tambahnya. Ketika dicecar apakah sudah ada permintaan terakhir yang diajukan ketiga terpidana, Jasman mengatakan, belum ada. Apakah ke pengacara? "Belum ada," tambahnya.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com