Referensi

Jasa Web Design

Friday, September 5, 2008

Inilah Dosa-Dosa Urip

JAKARTA - Vonis 20 tahun penjara telah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Urip Tri Gunawan. Urip terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar 660.000 dolar AS dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 milyar. Berikut dosa-dosa Urip yang dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memvonis ketua tim penyelidik BLBI II (BDNI).

*Telah bekerjasama dengan Artalyta Suryani agar Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali atau pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

* Urip Tri Gunawan menyarankan kepada Artalyta Suryani agar membuat surat yang ditujukan kepada Kejagung yang berisi Sjamsul Nursalim di luar negeri dan dalam keadaan sakit.

*Urip sebagai ketua tim penyelidik BLBI II (BDNI) tidak mempersoalkan surat yang dikeluarkan oleh kantor law firm Adnan Buyung Nasution yang menyatakan Sjamsul Nursalim sakit dan berada di luar negeri tanpa dilengkapi surat dokter atau rumah sakit.

*Urip mengarahkan anggota tim penyelidik BLBI II (BDNI) yakni Endro Dewanto untuk mencari jalan keluar untuk kepentingan Sjamsul Nursalim.

*Urip telah melakukan loby-loby kepada auditor BPK yang bernama Adi agar tidak mengarahkan hasil penyelidikan BLBI ke pidana, melainkan perdata.

*Urip telah bekerjasama dengan auditor BPK yang bernama Adi untuk meluruskan pendapat teman-temannya sesama penyelidik BLBI agar keluar dari wacana MSAA dalam penyelidikan BDNI.

*Urip menuruti kemauan Artalyta Suryani yakni agar kesimpulan hasil penyelidikan BLBI II (BDNI) tidak ekstrem yakni tidak merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar kekurangan pembayaran Sjamsul Nursalim Rp 4,758 trilyun ditagihkan atau diperdatakan.

*Urip bersama Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim ikut membahas kesimpulan hasil penyelidikan yang akan disampaikan kepada publik melalui wartawan yakni dengan cara tidak menyebut adanya kekurangan pembayaran dari Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,758 trilyun.

*Menerima uang dari Artalyta Suryani sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan kepada Sjamsul Nursalim sebesar 660.000 dolar AS pada 2 Maret 2008.

*Mengancam akan menjadikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS Yusuf akan dijadikan tersangka apabila tidak menyerahkan uang.

*Berjanji kepada kuasa hukum Glenn MS Yusuf yakni Reno Iskandarsyah akan merobek-robek hasil penyelidikan terhadap Glenn MS Yusuf apabila mau berkoordinasi dengan dirinya dengan cara menyerahkan uang

*Menerima uang hasil pemaksaan dari Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 milyar.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com