Tuesday, September 16, 2008
TEMPO Interaktif , Pasuruan: Usai tragedi pembagian zakat yang menewaskan 21 orang, Haji Syaikhon Fikri harus menjalani pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kota Pasuruan.
Saat menunggu pemeriksaan, Syaikhon memilih duduk di mushola kantor polisi tersebut. Terlihat dua pria kurus tinggi berkulit legam dan bertampang sangar setia mengawalnya. Pria 55 tahun itu langsung meninggalkan mushola ketika sadar ada wartawan menunggu. Ia lalu masuk ruangan bersama Kepala Kepolisian Wilayah Malang Komisaris Besar Rusli Nasution dan Kepala Kepolisian Resor Kota Pasuruan Herry Sitompul.
Herry Sitompul mengatakan Syaikhon dan 11 orang lagi terus diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan insiden meninggalnya 21 perempuan—17 warga Kota Pasuruan dan empat warga Kabupaten Pasuruan—dalam kegiatan pembagian zakat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gang Pepaya, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (15/9). Selain korban tewas, 13 perempuan mengalami luka-luka dan pingsan.
“Belum ada tersangka. Mereka terus kami periksa. Dari keterangan mereka patut diduga mereka melanggar pasal 359 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal,” kata Herry Sitompul dalam jumpa pers di Rumah Sakit Daerah Dr. Raden Soedarsono alias Rumah Sakit Purut, Kota Pasuruan.
Dengan pasal itu Syaikhon terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal setahun. Syaikhoni dianggap lalai karena tak pernah berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga, rukun warga, aparat kelurahan dan kecamatan, serta tak melaporkan kegiatannya pada polisi.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News
0 comments:
Post a Comment