Referensi

Jasa Web Design

Sunday, August 10, 2008

Jakarta - MK tidak menjamin upaya uji materil yang dilakukan oleh Amrozi cs akan dapat menunda pelaksanaan hukuman mati mereka. Hukuman mati untuk Amrozi cs sudah final, hanya masalah teknisnya yang masih belum jelas.

"Pelaksaan eksekusi juga ingin supaya dia bisa bernafas menunda sedikit pelaksanaan eksekusi, tapi saya belum bisa pastikan ini bisa ditunda atau tidak," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Hal ini disampaikan Jimly di sela-sela acara final cerdas cermat pemahaman UUD 1945 bagi siswa tuna netra, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Minggu (10/8/2008).

Jimly menjelaskan kejaksaan Agung yang tetap bisa melaksanakan eksekusi mati walaupun belum ada hasil dari uji materi yang diajukan. Menurutnya ketentuan hukuman Amrozi cs sudah final.

"Tentu kejagung berpatokan pada ketentuan UU, sudah final upaya hukum sudah tidak ada masalah lagi hanya persoalan teknis saja," ungkap pria berkacamata ini.

Jimly mengaku akan segera menuntaskan perkara ini, karena menyangkut nyawa manusia.

"Nanti kita lihat lagi di sidang pertama, kemudian hakim akan melakukan musyawarah karena menyangkut nyawa orang ini," pungkasnya.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com