Friday, July 11, 2008
Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (10/7), menetapkan Djoko Suprapto, yang mengklaim telah menemukan Blue Energy, sebagai tersangka. Kasusnya penipuan teknologi pembangkit listrik yang diduga telah merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp 1,3 miliar [baca: UMY Laporkan Penipuan Penemu "Blue Energy].
Kepada pihak UMY, alat berbahan bakar dari air diklaim Djoko sebagai pembangkit listrik. Kemudian, dinamakan Proyek Pembangkit Listrik Mandiri Jodipati yang mampu menghasilkan tiga megawatt listrik, setara menerangi 1.500 rumah. Karena ingin mengetahui isinya, pihak UMY membongkarnya. Mereka pun terperanjta lantaran hanya mendapati dua dinamo serta rangkaian kabel yang tak layak disebut pembangkit. Padahal, 1,3 miliar rupiah sudah dikucurkan.
Tapi, Djoko tak tinggal diam. Ia kemudian memeragakan trafo pembangkit listrik di bengkelnya di Desa Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur. Hanya saja, jalan cerita berlanjut di tangan polisi. Usai penyelidikan barang bukti alat pembangkit listrik yang diserahkan UMY, Satuan Tindak Pidana Khusus Kepolisian Yogyakarta menetapkan Djoko sebagai tersangka penipuan.
Lalu di manakah Djoko? Ia belum dapat ditangkap. Kemarin, polisi gagal menjemput karena yang bersangkutan sakit. Polisi baru akan menjemput setelah ada keterangan dokter yang menyatakan kondisinya membaik.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News

0 comments:
Post a Comment