Referensi

Jasa Web Design

Friday, July 25, 2008

JAKARTA, JUMAT - Menanggapi rencana Kejagung terkait eksekusi Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron, salah seorang Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan mengatakan, mestinya tak semudah itu kebijakan dilakukan. Namun, Agus Setiawan, Jumat (25/7), mengusulkan, kalaupun eksekusi terhadap Amrozi cs akan dilakukan, lebih baik dengan menerapkan syariat Islam.

"Hukuman mati atau eksekusi itu perlu kesempurnaan proses yang versinya macam-macam. Dalam kasus ini, mereka (Kejagung) mungkin beranggapan kalau prosesnya sudah sempurna karena PK sudah 3 kali ditolak dan grasi juga tak diajukan. Tapi menurut kami, itu belum sempurna karena prosesnya yang salah," kata Agus Setiawan.

Proses yang salah itu, menurut Agus, secara prinsip disebabkan karena Imam Samudra cs dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme yang jelas-jelas baru terbit pada tahun 2002. "Padahal peledakannya kan tahun 2001. Ini menyalahi karena di Indonesia undang-undang tidak berlaku surut. Masak bom meledak dulu baru kemudian aturannya terbit,” paparnya.

Namun, Agus menambahkan, bila pascapertemuan TPM diputuskan tidak akan mengambil langkah hukum apa pun, Imam Samudra cs yang ditemui seminggu lalu di Nusakambangan menegaskan kesiapan mereka dihukum mati. "Eksekusi itu sudah lama ditunggu-tunggu oleh mereka karena di situlah puncak kemenangan dalam mempertahankan prinsip dan akidah mereka," ujarnya.

Tapi, lanjutnya, dalam eksekusinya Imam Samudra, Amrozi, dan Ali Gufron menolak ditembak dan meminta dihukum pancung alias dipotong kepalanya. Alasannya, hukuman itu sesuai dengan syariat Islam dan dinilai lebih berkah. "Selain itu, kemungkinan mati menjadi lebih cepat karena begitu kepala terlepas dari badan, nyawanya juga melayang," terang Agus.

Soal tidak dikenalnya hukuman pancung dalam hukum di Indonesia, Agus menegaskan, jika Imam Samudra cs akan dihukum mati, maka TPM akan memperjuangkan hal tersebut. "Kalau kita bangsa Indonesia yang mayoritas warganya adalah Muslim tidak mau memperkaya khazanah hukum yang baru dalam hal ini hukuman pancung, itu berarti kita bukan bangsa yang maju,” imbuhnya.

Source

0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com