Thursday, June 26, 2008
JAKARTA, KAMIS - Sedikit keributan sempat terjadi di ruang masuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum para mahasiswa ditahan di pintu masuk dan tidak diperkenankan memasuki ruangan. "Kami menyatakan kecewa kepada Polda Metro Jaya yang telah mempersulit kerja advokat," ujar salah satu kuasa hukum mahasiswa, Hermawanto, di depan lobi Direskrimum Polda Metro, Kamis (26/6).
Menurut Hermawanto, pihak penyidik beralasan bahwa para mahasiswa hanya boleh didampingi oleh dua orang kuasa hukum saja dan memang sudah ada dua orang yaitu Budi Setiawan dan James Simanjuntak. Budi sedang mendampingi Jefry yang sedang menghadapi revisi BAP karena Jefry menolak menandatangani BAP sebelumnya.
Hermawanto menuturkan padahal mereka masuk untuk menandatangani surat penahanan. Seorang kuasa hukum bernama Halimah Qumaira yang sedang berada di ruangan pemeriksaan pun diminta keluar oleh penyidik. "Dia (penyidik) bilang itu prosedur internal, kita tanya, yang mana? Dia bilang ini prosedur internal yang tidak tertulis. Mana mungkin yang tidak tertulis mengalahkan suatu prosedur resmi ," ujar Halimah atau yang biasa dipanggil Ira.
Akhirnya, dua orang kuasa hukum yang ada di ruang pemeriksaan pun keluar sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap keputusan penyidik. "Kalau tidak didampingi, mereka (Jefry dkk) berhak diam," ujar Hermawanto.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment