Referensi

Jasa Web Design

Monday, June 9, 2008

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) belum lama ini sudah menetapkan kenaikan tarif angkutan nonekonomi. Untuk taksi, besaran kenaikan tarif maksimal 20 persen, yaitu pada tarif batas atas. Tarif awal saat buka pintu atau flag fall yang tadinya Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.000. Kenaikan tarif taksi ini sesuai dengan harapan para sopir taksi dengan tarif lama. Ini mengingat mereka harus merugi dengan naiknya harga bahan bakar minyak.

Sebaliknya, pengemudi taksi yang menerapkan buka pintu sebesar Rp 5.000 justru menolak kenaikan tarif. Dengan tarif yang ada saja, mereka sangat kesulitan mendapat penumpang.

Sementara itu, para sopir bajaj kian terjepit dengan kenaikan harga BBM. Saat bensin belum naik pun mereka sudah kesulitan penumpang karena harus bersaing dengan angkutan umum lain termasuk ojek. Kini, selain harus berebut penumpang, mereka juga harus terbebani harga BBM. Hal ini tentu saja membuat pendapatan mereka semakin berkurang. Mereka memang menghadapi pilihan sulit. Menaikkan tarif berarti kehilangan penumpang. Atau tarif lama, tapi dapur mereka terancam.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com