Monday, June 2, 2008
Menanggapi penyerangan terhadap kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di pelataran Monumen Nasional, Minggu (1/6), juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng menyatakan, negara harus melindungi warga yang terlanggar hak konstitusionalnya.
"Negara harus melindungi warga negara yang terlanggar hak konstitusionalnya," ujar Andi Malarangeng kepada Tempo Newsroom malam tadi (1/6) saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Andi, negara melindungi warga negara melalui tindakan hukum yang diserahkan kepada aparatnya. Namun Andi tidak menjelaskan prosedur hukum seperti apa yang akan dilakukan.
"Mekanisme hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan sebagainya, tapi tidak bisa dielaborasi di sini," ujar Andi. Ia menambahkan, saat ini Presiden Yudhoyono sudah menerima laporan soal penyerangan tersebut.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment