Referensi

Jasa Web Design

Wednesday, June 11, 2008

Jakarta: Tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenakan tiga pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Di antaranya Munarman disangka menyuruh melakukan kekerasan terhadap barang dan orang. Munarman juga disangka menyuruh melakukan penganiayaan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira, Munarman sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak tadi malam. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini menyerahkan diri setelah sempat menghilang selama beberapa hari setelah insiden di Monas.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com