Referensi

Jasa Web Design

Tuesday, June 24, 2008

Mayang Terancam Miskin

JAKARTA, SELASA - Gugatan sita harta bersama (marital) yang diajukan Halimah Agustina Kamil (49) terhadap suaminya, Bambang Trihatmodjo alias BT (53), bakal menyeret penyanyi Mayangsari. Rumah mewah Mayang, istri siri BT, terancam disita pengadilan jika gugatan Halimah dikabulkan.

Dalam waktu dekat, tepatnya 24 Juni 2008, sidang yang khusus menyidangkan perkara sita harta itu akan diputuskan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, seusai persidangan 11 Juni lalu membenarkan, gugatan sita harta bersama yang diajukan kliennya akan diputuskan 24 Juni.

Agenda persidangan saat itu masih membahas bukti tambahan yang diajukan pihak Bambang. Bukti tambahan tersebut sebetulnya sudah diajukan pengacara Bambang pada persidangan sebelumnya, tapi saat itu ditolak majelis hakim lantaran pihak Halimah tidak menerima salinan dari bukti tambahan tersebut.

Menjelang putusan pengadilan, nama Mayangsari kembali dikait-kaitkan dengan gugatan sita harta yang diajukan Halimah. Beredar spekulasi, Mayang telah memutuskan untuk pulang kampung ke Purwokerto, Jawa Tengah. Mayang siap-siap angkat kaki dari rumah mewahnya di Jalan Simprug Golf XV No 36, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang merupakan pemberian BT.

Dari sekitar 119 harta (barang) yang masuk dalam daftar gugatan yang diajukan Halimah untuk disita, salah satunya adalah rumah di kawasan Simprug yang dalam beberapa tahun terakhir jadi istana Mayangsari. Jika hakim mengabulkan gugatan Halimah, rumah tersebut dapat disita dan Mayang pun harus hengkang.

Dalam sidang di PA Jakarta Pusat, 16 April silam, saksi ahli dihadirkan ke persidangan. Mereka adalah Yahya Harahap (mantan hakim agung RI) dan Nazri Adlani (pimpinan MUI).

Menurut Yahya Harahap, tujuan dari sita marital sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk menyelamatkan keutuhan harta bersama dalam suatu pernikahan. Menurut pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, sita marital dapat diajukan tanpa adanya sidang perceraian atau ketika pernikahan masih berjalan.

Artinya, jika majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan sita marital yang diajukan Halimah, maka rumah di Jalan Simprug Golf XV yang selama ini ditempati Mayang juga akan disita pihak pengadilan. Itu artinya Mayang harus segera mengosongkan rumah yang selama ini didiaminya tersebut.

Source



0 comments:

 

Power by Grandparagon @ 2007 - 2008 Beritadotcom.blogspot.com