Tuesday, June 24, 2008
JAKARTA, SELASA - Permohonan pra peradilan yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya, ditolak. Dalam amar putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Hari Sasangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), disebutkan seluruh permohonan Rizieq ditolak, dan dia harus tetap berada di dalam tahanan.
Amar putusan lainnya adalah, surat perintah penangkapan per tanggal 4 Juni 2008 dinyatakan sah menurut hukum. Surat penahanan per tanggal 5 Juni 2008 sah menurut hukum. Selanjutnya, hakim memerintahkan pemohon tetap berada di dalam tahanan dan pemohon harus membayar seluruh biaya perkara.
Putusan hakim ini kontan mengundang protes dan kemarahan dari pendukung FPI yang sejak awal memadati ruang sidang. Sesaat setelah mengetukkan palunya, hakim langsung diamankan oleh sejumlah aparat polri. Sementara pendukung FPI terus berteriak-teriak, malah ada yang sempat merangsek menuju meja hakim. Sebagian lainnya, bertahan di dalam ruang siang, beberapa terlihat berdiri di atas kursi.
Source
Labels: Hukum dan Kriminal, News, Sosial Politik
0 comments:
Post a Comment