Tuesday, May 27, 2008
Jakarta (ANTARA News) - FX Arief Poyuono dan Munatshir Mustaman,
mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kenaikan harga BBM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Senin.
FX Arief Poyuono merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dan Mutashir Mustaman, Ketua Gerakan Pemuda Kerakyatan. Keduanya mengatasnamakan rakyat Indonesia, menuntut pula tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun.
Pengajuan gugatan class action ke PN Jakpus itu dilakukan advokat
dari Serikat Pengacara Rakyat yang dipimpin Habiburokhman, dan mereka
mendapat nomor register 170/Pdt G/2008.
Kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, mengatakan tuntutan dari class action itu yakni memerintahkan kepada tergugat untuk menunda kenaikan harga BBM, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita
penggugat akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp1 triliun," katanya.
Dikatakannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan tindakan menaikkan harga BBM yang berlaku efektif 24 Mei 2008, telah melawan hukum serta meminta kepada tergugat untuk menurunkan kembali BBM.
Selain itu, penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima
penggugat yang bertindak dan berkedudukan hukum untuk mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat Indonesia, akibat kenaikan harga BBM.
Penggugat juga meminta dibentuknya terhadap Komisi Ganti Rugi untuk membagikan kerugian kepada seluruh rakyat Indonesia, setelah putusan memilik kekuatan hukum tetap.
"Penggugat juga meminta menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat dengan iklan permohonan maaf di koran nasional, sembilan stasiun televisi nasional, sembilan stasiun radio dan sembilan situs internet, tiga hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Source
Labels: News, Sosial Politik

0 comments:
Post a Comment