Tuesday, May 27, 2008
JAKARTA, RABU - Tuntutan para sopir Mikrolet M11, 09, M24, dan 9A kepada Organda (organisasi pengusaha angkutan darat) untuk segera menaikkan tarif angkutan belum bisa dipenuhi saat ini. Pasalnya, keputusan kenaikan tarif harus menunggu SK Gubernur DKI Jakarta tentang penyesuaian tarif angkutan.
"Harus ada SK Gubernur tentang penyesuaian tarif angkutan. Nah, itu ada prosedurnya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi DKI Jakarta Herry J C Rotty di Jakarta, Rabu (27/5).
Herry menegaskan, pihak Organda tidak mempunyai wewenang untuk menaikkan tarif. Organda sebatas menyampaikan usulan perubahan tarif ke Dinas Perhubungan DKI. Bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Dinas Perhubungan akan melakukan konsultasi dengan DPRD. Keputusan perubahan tarif akan berlaku seiring SK Gubernur DKI.
Ditanya soal cukup lamanya prosedur yang harus ditempuh di tengah aksi mogok yang bisa berlangsung lama, Herry mengatakan sambil menunggu keputusan, tarif angkot diserahkan kepada para sopir dan juga penumpang."Saat ini kita mengharapkan kesadaran penumpang agar mau membayar lebih untuk menutup biaya operasional. Kalau mereka yang miskin juga tidak dituntut untuk membayar lebih," kata Herry.
Herry menambahkan pihaknya akan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan keputusan. Terkait dengan hal tersebut, pihak Organda, Dinas Perhubungan DKI, dan DTJK akan melakukan pertemuan terkait masalah tersebut, Rabu (27/5).
Source
Labels: Bisnis dan Ekonomi, News, Sosial Politik

0 comments:
Post a Comment